Curi Motor Warga Lampung Selatan, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk Polisi
Newslampungterkini.com, Lampung Selatan – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Keduanya yakni, SS (22) dan AS (21) warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Keduanya berhasil diringkus anggota Polsek Jati Agung di Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (7/2/2020) siang.
Sebelumnya, mereka berhasil membawa kabur motor merk Beat Street nopol BE-2830-OS, milik Sri Hadmoko (42) warga Dusun Karang Indah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung Jum’at (7/2/2020) sekitar pukul 06.45 Wib.
Kapolsek Jati Agung, IPTU Mayer Siregar SH mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo SH SIK, MM mengungkapkan, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak yang terparkir di teras rumah korban.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek jajaran baik wilayah hukum Polres Lampung Selatan maupun Polres Lampung Timur, untuk membantu dalam penjaringan pelaku,” ungkap Kapolsek. Minggu (9/2/2020)
Kemudian, dengan kordinasi yang baik dan kerjasama jajaran kepolisian, pelaku berhasil dibekuk dan diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati Agung guna di lakukan pengembangan,” tandasnya.
(Bbg)