Modifikasi Tangki Truk, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bandar Lampung
Newslampungterkini.com – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di sebuah SPBU Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, dengan menangkap seorang pria berinisial J (46).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, J ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB saat mengisi solar menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi.
“Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter,” kata Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dari pemeriksaan, tangki tersebut berisi sekitar 320 liter solar bersubsidi. Polisi juga menemukan mesin sedot dan satu telepon seluler yang berisi puluhan barcode pembelian BBM, dengan 10 di antaranya masih aktif.
Regan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, J mengaku membeli solar subsidi untuk dijual kembali kepada pengecer dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter. Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan selama sekitar tiga bulan.
“Barcode masih kita dalami. Keterangan sementara dari tersangka, dia membeli barcode secara online,” ujarnya.
Polisi masih mendalami asal-usul barcode, keuntungan yang diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Dalam kasus itu, polisi menyita Colt Diesel, tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter berisi sekitar 320 liter solar, mesin sedot dan telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.(bg)
Baca Berita di Google News
