27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

13 Tiyuh di Tubaba Belum Buat RPJMT, Kabag Hukum : Faktor Lemahnya SDM

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah mengatur dengan jelas mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan. Hal itu juga menggambarkan kondisi pembangunan Tiyuh (Kampung/Desa) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum Sofyan Nur, SH.,MH, bahwa UU tersebut dengan tegas telah menjabarkan tujuan pembangunan Tiyuh adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Tiyuh, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Apa yang telah dimuat dalam Undang-undang untuk pembangunan di tingkat Tiyuh di Tubaba tentunya harus terencana, terkoordinasi, terjadwal, serta sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah Tiyuh yang bersangkutan,” kata Sofyan kepada media Newslampungterkini.com, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Lanjutnya, terdapat 19 kepala Tiyuh di Tubaba yang memiliki kepala pemerintahan yang baru, namun belum semuanya membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh.

“Dari 19 Tiyuh baru 6 Tiyuh yang menyelesaikan RPJMT, dan itu menjadi kewajiban. Untuk itu hingga hari ini (Rabu, 21/8/2019) bagian kami mendampingi pemerintahan Tiyuh untuk membuat RPJMT,” Jelasnya.

Sofyan menjelaskan, bahwa RPJMT tersebut seharusnya paling lambat 3 bulan setelah dilantik harus telah diselesaikan, namun terkendala dan dengan keterbatasan SDM pemerintahan Tiyuh.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

“Seharusnya pada Bulan Pebruari 2019 yang lalu harus sudah selesai, tetapi faktanya molor setengah tahun, makanya kita fasilitasi pendampingan untuk segera menyelesaikannya dan baru 6 Tiyuh, sedangkan yang belum sama sekali ada 13 Tiyuh. Ini kendalanya, karena kampuan memang terbatas, terus Tiyuh tidak mau konsultasi, tidak mau membaca aturan jadi bisa kacau,” tegasnya.

Lanjutnya, dampak hukum yang akan terjadi ada dua yakni tidak dapat menyusun anggaran dan melanggar sumpah janji sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berdampak kepada pemberhentian dari jabatannya

“Jadi itu RPJMT menjadi dasar Pembangunan Tiyuh, tidak boleh dilakukan meleset dari yang sudah direncanakan. Sedangkan untuk 19 Tiyuh yang kepala pemerintahannya baru, karena belum menyelesaikan RPJMTnya maka masih mengacu yang lama, dan pada tahun 2020 harus menggunakan RPJMT yang baru sesuai visi misi kepemimpinannya,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Berikut 19 Tiyuh yang wajib menyusun RPJMT masing-masing : 

Tiyuh Bandar Dewa, Menggala Mas, dan Pulung Kencana. Tiyuh Daya Sakti, Makarti, Gunung Menanti, Daya Asri, dan Sumber Rejo. Tiyuh Setia Bumi  dan Tiyuh Jaya Murni. Tiyuh Indra Loka 1 dan  Indra Loka 2. Tiyuh Pagar Jaya dan Gunung Sari. Tiyuh Marga Sari, Toto Katon, Margo Mulya, Sakti Jaya, dan Tiyuh Toto Wonodadi, Kecamatan Batu Putih.

 

Laporan : Dedi Priyono 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.