27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polisi Tangkap 2 Bandar Narkotika di Menggala, Barang Bukti 50 Bungkus Sabu

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – RY (33) dan DW (23) yang merupakan bandar Narkotika jenis sabu Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang.

RY yang merupakan warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sedangkan DW warga Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap hari Rabu (26/06/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Tulang Bawang,” Terang Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, pada Minggu (30/06/2019).

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Dijelaskan Iptu Boby Yulfia, Penangkapan terhadap para pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Pad penggeledahan ditemukan puluhan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, selanjutnya para pelaku berikut barang bukti. dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Ujar Iptu Boby.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Dari tempat kejadian perkara petugas berhasil menyita barang bukti 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dua unit HP Nokia warna hitam, HP Samsung warna putih, HP Xiaomi warna putih dan gold, kantung kain dan tas selempang warna hitam,” ungkap Iptu Boby.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tandas Iptu boby.

 

(Bbg/Ptb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.