Terima Uang Rp.653 juta, Sholikan: Itu Lahan Bukan Milik Mantan Babinsa
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kepala Tiyuh (Desa) Margajaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Sholikan mengklaim kepemilikan tanah hibah yang mendapatkan uang gantirugi lahan tol sebesar Rp. 653 juta dari Eks-sekolah MTs di tiyuh setempat adalah aset milik desa.
“Tadinya desa menghibahkan lahan untuk Sekolah MTs, tapi tidak berjalan dan yang bikin bangunan sekolah itu juga desa, itu berjalan tidak sampai setahun, nggak ada muridnya, nggak pernah diajar, lantas sekolahnya rusak dan roboh, namanya aset desa jadi kembali ke desa,” kata Sholikan melalui sambungan telepon pada Senin (17/9/2018)
Baca Juga : Oknum Aparatur Tiyuh di Tubaba Diduga Terima Uang Tol Rp.653 Juta Hasil Rekayasa
Diceritakan Sholikan, akibat tanah tersebut terkena dampak pembangunan jalan tol, masyarakat desa Mergajaya Indah telah melakukan musyawarah desa, bahwa uang hasil ganti rugi lahan itu di belikan lahan kembali dan sebagian untuk pembangunan masjid.
“Atas musyawarah masyarakat itu di belikan lahan lagi dan sebagian untuk membangun masjid, ada semua itu, udah ada,” ujar Sholikan.
Sholikan mengakui, bahwa Mustarani dan Endang mantan Kepala Sekolah MTs yang lahannya terkena dampak pembangunan tol itu telah melaporkannya ke Polres Tulang Bawang, namun Sholikan membantah bahwa lahan itu bukan milik mantan Babinsa.
“Itu sebenarnya bukan milik Mustarani, lahan itu milik Dewansyah pemilik umbul dulunya, semua ada surat-suratnya, dan sudah di Polres semua itu,” jelasnya.
Lanjutnya, uang ganti rugi lahan memang masuk ke rekening atas nama Alan Abdillah, sebab Alan Abdillah merupakan aparatur desa.
“Jadi Alan Abdillah mengatasnamakan desa sudah melalui musyawarah dan ada suratnya semua, bukan istilahnya abal-abal nggak, dan pencairannya sudah lama, ada sekitar 3 bulan yang lalu, sebelum bulan puasa, dan itu uangnya benar Rp. 653 juta,” terangnya.
Baca Juga : Camat PD Benarkan Informasi Dugaan Rekayasa Lahan Tol di Tubaba, Pemilik Lahan Minta Proses Hukum
Terkait dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus tersebut, Sholikan membantah bahwa hal itu tidak benar adanya, namun dirinya mengakui pernah di panggil pihak kepolisian satu kali.
“Tidak ada, tidak ada, memang saya sudah dipanggil Polres satu kali, ada setengah bulan yang lalu atau awal september 2018,” ujarnya.
Sedangkan mantan Kepala Sekolah MTs Matholiul Falah, Endang telah meminta pihak kepolisian Tulang Bawang untuk dapat segera memproses secara hukum sejumlah oknum aparatur tiyuh tersebut.
“Lahan itu dijual untuk tol tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan pemberi hibah. Hasil ganti rugi sebesar Rp 653 juta diduga masuk kerekening pribadi salah satu aparatur Tiyuh dan kasus ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian, saya dan sejumlah mantan guru sudah diperiksa polisi. Saya minta mereka yang terlibat segera di proses hukum,” kata Endang
Endang juga mengatakan lahan yang dijual kepihak tol tersebut merupakan lahan milik sekolah yang awalnya didapat dari hibah Mustarani mantan Babinsa.
Laporan : Dedi Priyono