26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Camat PD Benarkan Informasi Dugaan Rekayasa Lahan Tol di Tubaba, Pemilik Lahan Minta Proses Hukum

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Camat Kecamatan Pagar Dewa (PD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, benarkan adanya informasi dugaan oknum aparatur Tiyuh Margajaya Indah, yang telah merekayasa kepemilikan tanah hibah untuk mendapatkan uang ganti rugi lahan tol sebesar Rp. 653 juta dari lahan Eks-sekolah MTs di tiyuh setempat.

Dikatakan Umar Usman Camat Pagar Dewa kepada media Newslampungterkini.com pada Minggu (16/9/2018) melalui sambungan telepon, bahwa pemerintah kecamatan tidak mengetahui persis persoalan ganti rugi lahan tersebut.

“Saya kurang paham urusan kepala tiyuh atas ganti rugi tol itu, karena mereka yang mengatasi langsung, saya pikir tidak ada masalah, tetapi ternyata ada yang mengadukan Kepala Tiyuh karena menjual hak orang,” Kata Umar Usman

Lanjutnya, setelah adanya informasi kasus tersebut, pemerintah kecamatan Pagar Dewa menelusuri kebenarannya, atas dugaan rekayasa proses ganti rugi lahan MTs tersebut dengan mengumpulkan berbagai informasi.

“Ternyata setelah di cek, Oknum Kepala Tiyuh itu menggunakan nama bendaharanya yang bernama Alan Abdillah, setelah saya tanya dengan Alan Abdillah, dia mengaku benar menggunakan namanya tetapi bukan hak miliknya,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Baca Juga : Oknum Aparatur Tiyuh di Tubaba Diduga Terima Uang Tol Rp.653 Juta Hasil Rekayasa

Camat itu juga menerangkan bahwa, informasi yang diterimanya luas yang terkena itu sekitar 2.500 meter, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 653 juta.

“Saya diam saja karena saya pikir itu internal kepala Tiyuh dengan anak buahnya, lagi pula saya selaku camat tidak pernah diminta untuk mencampuri urusannya, yang jelas persoalan itu benar adanya, kalau mau diproses secara hukum ya silakan-silakan saja, sebab itu ranahnya hukum, dan camat ini sebatas kewenangan memfasilitasi, dan itu resiko kepala Tiyuh atas perbuatannya,” Jelas Umar Usman.

Diungkapkan mantan kepala Sekolah eks MTs Matholiul Falah, Tiyuh Margajaya Indah yang terkena dampak pembangunan Tol itu, Endang, meminta pihak Kepolisian Tulang Bawang (Tuba) dapat memproses secara hukum oknum aparatur Tiyuh setempat ‎ yang diduga telah menjual lahan sekolah untuk pembangunan jalan tol senilai Rp 653 Juta.

‎Endang juga mengaku telah menghadiri panggilan pihak penyidik Polres selaku saksi pada awal September 2018, untuk memberikan keterangan atas kepemilikan lahan hibah yang sebenarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Kasus ini sudah dilaporkan kepihak kepolisian, saya berharap mereka yang terlibat menjual lahan hibah itu dapat di proses hukum,” ujarnya pada Minggu malam (16/9/2018).

Diceritakan Endang, bahwa saat itu sekitar tahun 2012 dirinya telah menerima hibah lahan tanah seluas 1  Hektare dari mantan Babinsa Mustarani, untuk dipergunakan sebagai lokasi bangunan sekolah MTs dan sekolah itu telah tutup sejak tahun 2016 lalu bahkan bangunannya telah lama ambruk dan tidak ada aktivitas.

“Saya hanya sebagai penerima hibah, dulu setahu saya tanah tersebut‎ dari pak Mustarani untuk Sekolah MTs dan surat hibahnya ada. Surat hibah tersebut ‎atas nama Tiyuh yang ditandatangani oleh kepala Tiyuhnya ‎Solikhan. Sebab, saat itu pak Mustarani belum mengeluarkan surat hibah, hanya penyerahan secara lisan melalui telpon kepada saya untuk amal panjangnya,” terang Endang.

‎Endang menduga aparatur tiyuh setempat telah merekayasa hak kepemilikan dan akte hibah, untuk mengelabui tim ganti rugi jalan tol tanpa sepengetahuan ‎pihak sekolah dan pemberi hibah sebenarnya.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

‎”Karena pak Mustarani sebagai pemilik tanah telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kami ‎hanya mendukung dan siap untuk menjadi saksi. Dengan harapan pihak kepolisian dapat segera menindak tegas terduga pelaku. Sebaba, menurut informasi yang kami dapat tanah tersebut sudah dicairkan sebelum bulan puasa lalu, yang diterima oleh bendahara Tiyuh  Alan, dan kepala Tiyuh Solikhan,”‎ terangnya

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry‎ membenarkan atas laporan rekayasa hak kepemilikan dan akte hibah eks sekolah MTs oleh oknum aparatur Tiyuh setempat.

“Ya benar lagi di lidik dan masih proses, ‎namun benar salahnya belum dapat di ketahui,” Kata AKP Zainul melalui pesan Whatsappnya.

Sementara itu, Kepala Tiyuh Margajaya Indah, Solikhan masih enggan dikonfirmasi media Newslampungterkini.com, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (15/9/2018), bahkan Lastini isteri Solikhan mengatakan tidak berada di rumah meski handphonenya ditinggal dan saat kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (16/9/2018) Solikhan pun enggan menjawab meskipun telepon selulernya aktif.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.