Pemerintah Kota Bandar Lampung Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi

News Lampung Terkini
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengikuti Rapat Koordinasi rutin Pengendalian Inflasi Tahun 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri RI Secara Virtual dari Ruang Command Center Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga serta menekan laju inflasi di seluruh Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa secara nasional, komoditas penyumbang utama inflasi year-on-year meliputi emas perhiasan, cabai merah, bawang merah, beras, dan daging ayam ras.
Sementara untuk inflasi pada month-to-month atau bulan ke bulan, komoditas penyumbang utama andil inflasi adalah komoditas cabai merah, daging ayam ras, emas perhiasan, sigaret kretek mesin dan uang sekolah, akadem/PT.
Cabai Merah dan Daging Ayam Penyumbang Kenaikan IPH
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam kesempatan tersebut juga menambahkan bahwa Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH di 17 Provinsi yang mengalami kenaikan IPH adalah cabai merah dan daging ayam ras.
Dari 21 daerah yang mengalami mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, Lampung mencatat penurunan IPH sebesar -0,04%, dengan penyumbang utama penurunan berasal dari beras, bawang merah, dan tepung terigu.
“Kalau kita perhatikan dari penurunan IPH yang dialami oleh 21 provinsi, maka mayoritas penurunan dari IPH di berbagai provinsi itu antara lain disumbang oleh penurunan harga beras, lalu penurunan harga bawang merah dan penurunan harga cabai rawit di beberapa tempat,” jelasnya.
Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan
Terkait Pembahasan Kebersihan dan Kesehatan Dalam Pengolahan Hewan Ternak Untuk Pangan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi pada rumah potong hewan baik ruminansia maupun unggas.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Mendagri nomor: 100.4.4.1/1627/SJ tentang Pengelolaan Rumah Potong Hewan Ruminansia/unggas dimana didalam Surat Edaran tersebut, gubernur dan bupati/walikota diminta agar provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk RPH R/U berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
“Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan terhadap higienitas dan sanitasi dalam rangka keamanan produk hewan dan pada unit usaha produk hewan dan mendorong penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH R/U berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.
Turut hadir di Ruang Command Center Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut, Kadis Perkim, Plt. Kabag Perekonomian, Bapperida, Inspektorat, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perdagangan, Kominfo, Bagian Hukum, Perwakilan dari Kodim 0410/KBL, Perwakilan dari Kejari, dan Perwakilan Kantor BPS. (sn)
Baca Berita Lain di Google News