25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditanggapi KPK, Oknum Pejabat Tubaba Upaya Samakan Persepsi Data dan Informasi BTS

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Setelah ditanggapi Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pembangunan Base Transceiver Station (BTS), sejumlah oknum pejabat saling lempar tanggung jawab dan kasak kusuk berbenah data dan informasi BTS di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M.Nasution kepada media Newslampungterkini.com melalui telepon selulernya pada Jum’at (27/7/2018) pukul 18.30 Wib,mengatakan pihaknya akan mendorong daerah untuk melakukan optimalisasi penerima pajak daerah.

Baca Juga : KPK RI Tanggapi Perizinan BTS Di Tubaba Yang Diduga Sarat Penyimpangan

Tampaknya sengkarut prosedur perizinan, pencatatan dan pendataan potensi PAD di Tubaba sejumlah instansi mulai terkuak dari lemahnya sistem informasi dan administrasi sejumlah instansi, sehingga mulai menyusun data pembangunan BTS yang disinyalir menjadi ajang korupsi berjamaah oleh oknum pejabat setampat.

Pantauan media Newslampungterkini.com pada Senin (30/7/2018) sejumlah oknum Pejabat di Tubaba diduga terlibat dalam penggelapan PAD pada proses perizinan Tower BTS sejumlah 77 unit, pasalnya juga diduga akan berupaya menyamakan persepsi data dan informasi BTS di Tubaba.

Dikatakan sebelumnya oleh Kepala DPM-P2TSP Lukman Syah SH kepada media Newslampungterkini.com pada Senin (23/7/2018) lalu, bahwa di Tubaba hanya terdapat 18 unit BTS saja yang memiliki dokumen perizinan lengkap dikantornya.

Semantara itu, perbedaan terkuak setelah Dinas Kominfo Tubaba melalui Kepala Bidang Postel dan Telekomunikasi, Puryanto, menjelaskan bahwa hingga tahun 2018 ini, justru BTS yang telah memiliki perizinan dan terdaftar di Dinas Kominfo ada sejumlah 77 Tower BTS yang beroperasi atau aktif.

Baca Juga : Hanya 18 BTS di Tubaba Memiliki Izin Lengkap, Kadis DPM PTSP: Ada Kebocoran PAD

Menurut Nakhoda SH, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, pada Senin (30/7/2018) saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan bahwa, data yang diberikan dari dinas Komimfo Tubaba saat ini hanya berjumlah 72 unit BTS.

“Kami dinas BPPRD Tubaba, hanya melakukan pencatatan berdasarkan data yang dikirim kepada kami hari ini Senin (30/7/2018) jumlah Tower BTS yang ada hanya berjumlah 72 unit sementara yang memenuhi kewajiban pajaknya hanya 50 unit saja,” terang Nakhoda SH.

Lanjut Nahkoda, berkaitan dengan uang retribusi dari perizinan pembangunan BTS diakuinya bukan kewenangannya dan merupakan kewenangan Dinas perizinan atau DPM-P2TSP.

“Kalau untuk retribusi IMB itu di DPM-P2TSP, perhitungannya seperti apa, buka kewenangan kami, yang jelas hingga saat ini kami hanya menerima pembayaran PBB saja dari setiap BTS yang nilainya Pertahun sekitar 1,5 juta rupiah” ujarnya

Sementara itu, mencuat dugaan kebocoran PAD dari sektor pembangunan BTS di Tubaba, salah satu oknum pejabat setempat justru merasa risau, sebab dirinya mengakui menerima pengajuan pembangunan BTS dari sejumlah pangku kepentingan dan mengeluarkan perizinan hanya sejumlah 10 unit Tower.

“Saat itu saya hanya mengeluarkan izin pembangunan 10 saja, yang langsung dengan saya itu ada 5 Tower, sementara 4 Tower pengajuan oknum LSM dan 1 Tower pengajuan Oknum ASN Dinas PUPR Tubaba, itu semua legalitasnya jelas, namun letak lokasi 10 bangunan Towernya saya lupa.‎ Pastinya ini bukan dosa saya melaikan kesalahan Lukmasyah dan Fajril Kadis Kominfo.” Kata oknum pejabat berinisial M kepada awak media. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.