25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

KPK RI Tanggapi Perizinan BTS Di Tubaba Yang Diduga Sarat Penyimpangan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Sebanyak 59 dari 77 unit Tower atau ‎Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ‎ Provinsi Lampung, yang diduga sarat dengan penyimpangan dengan tidak memiliki perizinan yang sesuai prosedur, sehingga dapat menyebabkan kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) mendapat perhatian khusus dari Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikatakan Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M.Nasution kepada awak media Newslampungterkini.com melalui telepon selulernya pada Jum’at (27/7/2018) pukul 18.30 Wib, menyikapi adanya dugaan kebocoran PAD dari sektor pembangunan BTS di Tubaba, pihaknya akan mendorong daerah untuk melakukan optimalisasi penerima pajak daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Rehabilitasi Stadion Pahoman

“Ini salah satu program pencegahan korupsi sektor strategis, khususnya penerimaan Pajak Daerah. Intinya KPK akan mendorong daerah melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, SPT, PBB, BPHTB, Hotel, Restaurant, Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Walet, dan juga Pajak untuk Tower,” ujarnya.

Adlinsyah berharap, untuk memastikan adanya kebocoran PAD, pemerintah daerah harus tegas dan segera melakukan pengecekan jumlah tower yang ada di Kabupaten setempat dengan menghitung secara akurat atau sesuai dengan fakta dilapangan.

“Untuk memastikan adanya kebocoran, terlebih dahulu dilakukan pengecekan jumlah tower, pastikan izinnya apakah masih berlaku, pastikan pembayaran pajaknya apakah sesuai ketentuan yang berlaku. Bila tidak sesuai ketentuan,  tentunya segera lakukan pengalihan,” tegas Adlin.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjut Adlin, pada prinsipnya KPK akan bantu daerah melakukan penagihan berbagai tunggakan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Khusus untuk hotel dan restaurant, KPK meminta daerah memasang alat rekam (tapping box) sehingga setiap harinya diketahui Hak Daerah terkait penerimaan pajak daerah.

Sebelumnya, dikatakan Kepala Dinas DPM dan PTSP Tubaba Lukmansyah‎, saat dijumpai media Newslampungterkini.com pada Jum’at (27/7/2018) diruang kerjanya, bahwa, sebagai upaya penertiban proses Perizinan dan Non Perizinan, Bupati Tubaba Umar Ahmad,SP telah ‎mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2018 tentang, pelimpahan kewenangan dibidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas‎ DPM-PPTS sejak (2/4/2018) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Saya baru beberapa bulan menjabat di posisi Kepala DPM dan PTSP Tubaba, ini pelajar dan sekaligus sebagi bahan evaluasi untuk kami agar melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dengan baik, terutama harus amanah dalam bekerja. Untuk perizinan yang di keluarkan guna peningkatan PAD Tubaba, saya akan mengacu pada Perbub ‎No 22 tahun 2018 dan Surat keputusan Bupati No. B/159/II.17/HK/Tubaba/2018,” Imbuhnya. (DP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.