25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Hanya 18 BTS di Tubaba Memiliki Izin Lengkap, Kadis DPM PTSP: Ada Kebocoran PAD

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung hingga tahun 2018 hanya memiliki 18 Tower Base Transceiver Station (BTS) yang Sah dan memiliki perizinan lengkap, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten yang bermotokan Ragem Sai Mangi Wawai.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Tubaba, Lukman Syah SH kepada media Newslampungterkini.com pada Senin (23/7/2018)

“Hingga saat ini hanya ada 18 Tower BTS yang telah berizin lengkap melalui Dinas ini, dan sedang saya cek ulang kebenarannya, sebab kenyataannya ada BTS yang dibangun saat Kabupaten ini lagi menginduk di Lampung Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang, apakah sudah ditertibkan dan seharusnya saat ini sudah masuk atasnama Kabupaten Tubaba,” terang Lukman

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Lanjutnya, untuk menertibkan seluruh Tower BTS di Tubaba, pihaknya akan segera meminta Camat dan Kepala Tiyuh untuk mendata secara riil jumlah BTS yang sesungguhnya ada di Tiyuh, sehingga akan kita ketahui jumlah jelasnya.

“Awal bulan Agustus 2018 ini, akan kami surati Camat agar meminta pendataan Tower BTS di setiap Tiyuh secara riil, semua ini kami lakukan untuk meningkatkan PAD, dan menekan kebocoran anggaran PAD dari sektor perizinan BTS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” ujar Lukman.

Selain itu ditegaskannya juga, berkaitan dengan jumlah Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tubaba, pihaknya berharap ketegasan Dinas Kominfo untuk menertibkan Tower BTS yang telah ada.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Rehabilitasi Stadion Pahoman

“Kominfo harus bergandengan dengan Pol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Tower BTS yang izinnya sudah tidak berlaku lagi, jika ada yang sudah tidak berlaku lagi, maka harus mengambil tindakan tegas, bila perlu pemutusan sementara aliran listriknya, semua telah diatur dalam Perda No 6 tahun 2012 tentang Restrukturisasi perizinan tertentu,” tegasnya.

Penelusuran media Newslampungterkini.com, berdasarkan keterangan Dinas Kominfo Tubaba melalui Kepala Bidang Postel dan Telekomunikasi yaitu Puryanto menjelaskan bahwa hingga saat ini tahun 2018, justru BTS yang lengkap izinnya dan terdaftar di dinasnya ada 77 Tower.

“Mulai dari penyerahan semasa Dishub ada 60 BTS yang diserahkan ke Kominfo sekarang ini sudah lengkap dukomennya hingga berjumlah 77 BTS yang telah berizin, seharusnya dinas perizinan satu pintu itu ada dokumennya, tanya dengan kepala dinas sebelumnya, siapa kepala dinasnya. Misalnya pak Marwan kepala dinas sebelumnya, Ya ditanya dulu dengan beliau, disamping Kominfo juga sedang menelusurinya,” Terang Puryanto kepada media Newslampungterkini.com.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Berkaitan dengan izin semasa menginduk di Kabupaten sebelum dimekarkannya Kabupaten Tubaba, Puryanto menjelaskan bahwa hingga saat ini ada sebagian dokumen yang telah diperbaharui melalui perizinan di wilayah Tubaba.

“Ada sebagian perizinan yang telah diperbaharui, tetapi untuk dinas kami, hanya sebatas memberikan rekomendasi izin wilayah,” Imbuhnya. (DP) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.