16 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

DPRD Lampung Terima Audiensi Dewan Pimpinan Daerah F-SPTI–KSPSI

Newslampungterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung, terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T). Rabu (7/1/2026)

Audiensi berlangsung di ruang rapat komisi V DPRD Lampung tersebut diterima secara langsung oleh Dr. H. Yanuar Irawan, SE., MM dan membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Kukuhkan Paskibraka Kota Bandar Lampung Tahun 2026

Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang menangani persoalan ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pergantian Kajati Lampung, Bupati Radityo Egi Tegaskan Komitmen Jaga Sinergi Pembangunan dan Kepastian Hukum

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan pengaduan terkait hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi serta berharap adanya perhatian dan fasilitasi dari DPRD Provinsi Lampung agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi ini menjadi langkah strategis untuk membuka dan memperkuat komunikasi yang lebih intensif antara DPRD Provinsi Lampung, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026

Diharapkan, pertemuan ini dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Provinsi Lampung.(*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *