23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Bekuk Suami Istri Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon Banten berhasil tangkap dua pelaku pencurian uang melalui ATM.

Kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan modus penipuan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM namum transaksi mengalami kegagalan karna terganjal.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, bahwa para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya,” jelas Umi, pada Jum’at (19/1/2024).

Mereka berhasil diamankan saat berada di Jl. Jenderal Sudirman keluarahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta, kota Cilegon Banten. Pelaku ini saat dilakukan penangkapan mereka juga ingin melaksanakan aksinya lagi di daerah tersebut.

Para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di tujuh lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung, dan ATM SPBU Sultan Agung.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Atas kejadian tersebut Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122,555.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah),” ungkap Kabid Humas.

Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp.170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dari hasil kejahatan ganjal ATM.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Adapun kedua tersangka yakni RK Alias kiki Bin Hasanudin (31) warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, (32) warga Katibung, Lampung Selatan, mereka merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda listrik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.