Deni Ribowo Sosialisasi Perda Rembug Desa di Kampung Pulau Batu
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo SE sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Kampung Pulau Batu kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Sabtu (09/04/2022).
Hadir pada sosialisasi, camat Negeri Agung Hepi Haryanto SE, kepala kampung Pulau Batu, Bahagia Nata Alam dan juga Bhabinkamtibmas.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung tersebut menyampaikan, tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat.
“Selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat sebagai objek pencegahanya,” jelasnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga tali persaudaraan, kerukunan dan persatuan antar sesama, mengingat ditengah pandemi Covid-19 ini menyebabkan berkurangnya kegiatan sosial antara warga juga dapat menjadi pemicu terjadinya konflik antara warga.
“Kita berharap dengan situasi masyarakat yang produktif sehingga terciptanya situasi Kamtibmas tetap aman dan terkendali salah satunya dengan cara rembuk kampung,” kata Deni Ribowo.
Deni Ribowo juga mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah dan menerapkan pola hidup sehat dengan mengindahkan protokol kesehatan. (*)