Bandar Sabu Dente Teladas Ditangkap Polisi
Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (30/01/2020), sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
Menurut Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, identitas pelaku tersebut berinisial MF alias AM (32), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
Selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 3,87 gram, 5 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua bungkus plastik klip kecil berisi beberapa plastik klip kecil, kotak karton, HP (handphone) dan timbangan digital.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tegas kapolres.
(Bbg/Red)