27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Rumah Jadi Tempat Pesta Sabu, Warga Pasiran Jaya Meringkuk di Bui

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut ditangkap oleh petugas hari Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 18.41 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial UJ alias UK (41) berprofesi wiraswasta, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk berpesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Disana selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, pipa kaca pirex, alat isap sabu (bong), tiga bungkus plastik klip kosong kecil, dua buah korek api gas, kotak rokok dan pipet,” ungkap AKBP Syaiful.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandas Kapolres.

(Bbg/Red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.