28 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela Ikuti Persiapan Pelantikan di Jakarta

Newslampungterkini.com – Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela bersama 481 Kepala DaerahTerpilih hasil Pilkada 2024 se-Indonesia menjalani gladi kotor pelantikan, di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi (18/2/2025).

Mereka melakukan latihan baris berbaris secara berkelompok dengan pakaian kasual dan pakaian olahraga.

Halaman Monas menjadi titik kumpul sebelum mereka berbaris menuju Istana Negara mengikuti sesi pelantikan.

Baca Juga :  Dampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Lampung Selatan

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Terpilih, Mirza menuturkan bahwa Pelantikan Kepala Daerah serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dengan adanya gladi ini diharapkan mampu mewujudkan kekompakan pada saat pelantikan nantinya.

“Disini kita sama-sama belajar untuk kekompakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung

Terkait kesiapannya untuk mengikuti pelantikan, Mirza menuturkan bahwa dirinya sangat siap untuk mengikuti pelantikan. “Insya Allah sudah siap untuk mengikuti pelantikan,” ujar Mirza.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Gubernur Terpilih Jihan Nurlela, bahwa dibutuhkan kekompakan antar kepala daerah sehingga pelantikan nantinya bisa berjalan dengan lancar.

Adapun persiapan untuk menghadapi pelantikan, Jihan Nurlela mengungkapkan perlunya menjaga stamina dan kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah.

(bg/ap)

Baca Lebih Banyak Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *