13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Penangkapan Pelaku Kekerasan Ke Anak Kandung, DPRD Lampung Apresiasi Polres Way Kanan

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi Polres Way Kanan atas penangkapan Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

“Saya mengapresiasi Polres Way Kanan yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil,”kata Deni kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, kondisi ini tentu sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat kebiadapan pelaku ini sepantasnya diberikan hukuman setinggi tingginya bahkan hukuman kebiri. Walaupun sampai dengan hari ini pihak Idi belum ada melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

“DPRD Provinsi Lampung meminta kepada polres waykanan Untuk menerapkan pasal pasal Ber berlapis kepada tersangka ini agar menjadi efek jera. Seharusnya tersangka ini bisa melindungi mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab namun anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah tapi dulu dah paksa dan di Intimidasi sehingga ini di luar free kemanusiaan dan untuk itu baik Polres kejaksaan dan hakim sudah layaknya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini,” tutupnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (20/7/2023). Tersangka inisial R (41) berdomisili di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  530 Calon Jemaah Umrah Bandar Lampung Ikuti Manasik

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 16 tahun, masih duduk dikelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |