FX Siman Minta Masyarakat Selesaikan Konflik dengan Musyawarah

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi III DPRD Lampung, FX. Siman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dihadapan masyarakat Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Sabtu (28/1/2023).
Disampaikan FX Siman, Sosperda ini disampaikan agar tidak terjadi konflik dan utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung inu berharap, kedepan masyarakat Pekon Sukorejo bisa bahu membahu, guyub rukun, kompak dan bersatu bersama dengan aparatur Pekon atau Desa dengan berlandaskan Perda yang disampaikan dalam kesempatan ini.
“Saya berharap kepada aparat, dan warga, agar Sosperda ini bisa diambil hikmah dan ilmu. Sehingga, kedepan dapat menjadi solusi dalam pemecahan masalah,” tegasnya.
FX Siman mengaku kehadirannya di Pekon Sukorejo tidaklah asing, karena, disini ada saudara dan keluarga.
“Kegiatan sosperda digelar juga menjadi wadah silaturahmi, yang sudah lama terputus,” pungkasnya. (*)