SPBU 24.345.116 Tubaba Mangkir lagi, DPRD Rekomendasikan Penutupan
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemilik SPBU 24.345.116 Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, kembali mangkir dari panggilan ke tiga DPRD Tubaba, soal status perizinan atau keberadaan SPBU tersebut.
Dikatakan Ketua Komisi A DPRD Tubaba Ruslan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera memberikan surat Rekomendasi kepada DPM-P2TSP Tubaba yang nantinya ditujukan kepada Bupati Tubaba Umar Ahmad untuk pemberhentian kegiatan usaha.
Baca Juga : Pemilik SPBU Ogah Hadir Pada Hearing Kedua, DPRD Tubaba Meradang
“Dalam waktu dekat, kita akan kirimakan surat rekomondasi kepada dinas terkait yang ditujukan kepada Bupati agar melakukan tindakan tegas atas legalitas perizinan dan keberadaan SPBU yang tidak jelas.,” Kata Ruslan saat diwawancarai diruang kerjanya pada Selasa (14/8/2018) pukul 13.25 Wib.
Lanjutnya, hal tersebut sudah sangat jelas bahwa pihak SPBU telah menyalahi aturan, mulai dari pelanggaran tentang adanya pengecoran dalam jumlah atau sekala besar, bahkan dokumen perizinan SPBU yang tidak jelas melalui instansi dinas DPM-P2TSP dan DLH.
“DPRD sebatas pengawasan, ketika pihak tersebut dianggap tidak begitu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Tubaba untuk apa kita pertahankan, tentunya kami hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk penutupan SPBU atas pelanggaran beratnya. Jadi hasil rapat hari ini akan kami sampaikan dengan Pimpinan DPRD untuk segera ditindaklajuti, sebab sudah dua kali tidak menghargai Lembaga Perwakilan Rakyat ini,” terang Ruslan.
Baca Juga : Bongkar Kecurangan SPBU 24.345.116, DPRD Tubaba : Kapolda harus Bertindak
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD setempat Paisol, SH, sudah sepantasnya Pemerintah Daerah melakukan tindakan tegas untuk menertibkan para pemilik usaha, sebab menurut Paisol keberadaan SPBU 24.345.116 simpang PU tidak taat aturan.
“Bupati harus mengambil tindakan tegas, jangan sampai para pemilik usaha yang ada di Tubaba mengabaikan segala ketentuan dan peraturan pemerintah, jangan sampai pemerintah dipandang sebelah mata,” imbuhnya. (DP)