Dinas Lingkungan Hidup Hentikan Aktivitas Penggerusan Bukit Camang
News Lampung Terkini
Newslampungterkini.com – Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Budi Ardianto menegaskan tidak akan mentoleransi pembangunan perumahan elite yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Budi menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemerataan lahan di kawasan Bukit Camang, Jalan Yasir Hadisubroto, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
“Dinas Lingkungan Hidup bersama OPD terkait akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penggerusan. Ini bukan sekadar pemerataan lahan, tapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” jelasnya pada Senin, (2/2/2026).
Ditegaskannya, Dinas Lingkungan Hidup tidak akan ragu menghentikan total kegiatan jika ditemukan pelanggaran.
Ia mengungkapkan, langkah awal yang ditempuh adalah memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi sekaligus membuktikan kelengkapan dokumen perizinan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandarlampung tidak ingin kembali kecolongan. Modus yang sama disebut kembali terulang, dengan dalih pembangunan talut atau penataan kawasan, namun berujung pada perataan bukit secara masif
“Dalihnya membantu perbaikan talut. Faktanya, bukit diratakan. Bahkan material batu hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk menimbun dan memperluas lahan di area lain,” ungkapnya.
Ditegaskannya, kawasan bukit memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga aliran hujan. Pengerukan tanpa kajian lingkungan yang matang berpotensi memicu bencana ekologis, mulai dari banjir hingga longsor.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan dan menegaskan tidak akan mengizinkan aktivitas lanjutan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan lanjutan sebelum semua dokumen lingkungan lengkap dan sesuai aturan,” tandasnya. (sn)
Baca Berita Lain di Google News
