23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditreskrimum Polda Lampung Amankan Pelaku Mafia Tanah, Tipu Korban Milyaran Rupiah

Newslampungterkini.com – Tipu 6 kepala desa hingga Miliaran rupiah, tiga orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial IS, AR, dan satu orang tersangka lainnya yakni C sudah meninggal dunia. Ketiganya merupakan warga kabupaten Pesawaran.

Ketiganya dilaporkan oleh 6 kepala desa di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1.064.000.000 (Satu Miliar enam puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit Harda, AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, ada enam kepala desa yang tertipu diantaranya Desa Sumber Jaya dijabat Kades saat itu Asep Sudarmansyah, Desa Sinar Rejeki dengan Kades Paryanto, Desa Margo Lestari Kades Sonjaya, Desa Puwotani Kades Sutrisno, Desa Karang Rejo Kades Feriode, dan Desa Sidoharjo Kades Sukarji.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Keenam kepala desa tersebut dijanjikan pelaku akan di bantu membebaskan lahan kawasan hutan Register 40 Gedong Wani di kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan menjadi hak milik.

“Enam kepala desa ini memberikan uang senilai Rp1.064.000.000 kepada tersangka. SK pembebasan lahan dijanjikan akan diberikan pada akhir 2018, namun SK tersebut tidak kunjung diberikan dan keenam korban ini melaporkan ke Polda Lampung,” kata Dodon Priyambodo saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Setelah di interogasi, tersangka mengaku, menyetorkan uang tersebut kepada oknum dinas Kehutanan.

“Tentunya kita masih melakukan pendalaman lagi untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Dodon, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(sn/dn/penmas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.