23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Peras Kepala Desa Jutaan Rupiah, Oknum Mengaku Wartawan di Tangkap Polisi

Newslampungterkini.com – Jajaran Polres Mesuji telah menangkap oknum wartawan dan LSM yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa Kepala Desa di Kecamatan Way Serdang, Jumat (03/12/2021) siang di pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan LP/B/433/XII/2021/SPKT.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, membenarkan atas penangkapan kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Kedua pelaku di amankan bersama barang bukti satu unit mobil avanza warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, uang tunai sebesar enam juta rupiah dan dua buah handphone.

Dibeberkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian awalnya pada hari Kamis 18 November 2021, pelaku ZAF menghubungi korban berinisial A.A dan meminta sejumlah uang, karena dengan alasan anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan, bila permasalahan tersebut tidak ingin di naikkan, pelaku meminta Uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada Korban.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Pelaku tidak hanya memeras A.A, akan tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun di mintai sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai uang sebesar sepuluh juta rupiah sedangkan K sebesar dua puluh lima juta rupiah,” ungkap Iptu Fajrian.

Kemudian pada hari Jumat 3 Desember 2021 pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta, dan penyerahan di sepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi di karenakan tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di kolam pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Disana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan uang tersebut kepada pelaku sebesar enam juta rupiah. Saat mereka tengah menyerahkan uang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan bersama barang bukti. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” tandas Kasat Reskrim.

(bg/red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.