Anggota Fraksi PKB Soni Setiawan Sosperda AKB di Tanjung Raja

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Soni Setiawan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Desa Tanjung Raja, Lampung Utara. Sabtu (4/9/2021)
Dalam sosialisasi, Soni Setiawan menegaskan, pandemi covid 19 membawa duka dan membuat mundurnya perekonomian masyarakat, karenanya perlu adanya Perda yang mengatur agar aktivitas kita dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Perda ini mengatur agar kita semua dapat beradaptasi dengan kehidupan baru dengan menerpakan protocol kesehatan agar terhindar dari covid 19,” ujar Soni Setiawan.
Anggota Lagislatif dari Dapil V Waykanan, Lampung Utara ini menjelaskan,ada poin-poin penting di Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur beberapa cara untuk beradaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pengendalian Covid 19.
“Dalam penanganan pencegahan covid 19 ini saya mengajak masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi yang merupakan upaya peningkatan imunitas pada tubuh kita, agar terhindar dari virus covid 19,” terangnya.
Sementara, UPT Puskesmas Tanjung Raja, dr. Rieka RC menyampaikan, dari jumlah 33 ribu jiwa yang ada di Tanjung Raja, baru sekitar 4% dari jumlah keseluruhan yang sudah di vaksin.
“Harapan saya, masyarakat dapat menyadari dengan sendiri bahwa vaksinasi ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga imunitas tubuh agar tidak mudah terserang Covid 19,” ungkapnya.
Hadir pada sosialisasi Perda ini Danramil Tanjung Raja Kapten Inf Suroto, Perwakilan Polsek Tanjung Raja Ipda Arsan Yani, UPTD Puskesmas Tanjung Raja dr.Rieka RC, tokoh PKB, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
(red)