29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polda Lampung Awasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

Newslampungterkini.com – Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas kesehatan Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment).

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

“Standar tarif pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,” kata Pandra, Rabu (18/8/2021).

Terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

“Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung, bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Pandra.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Lanjut Pandra, sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar,” pungkasnya.

(sn/gnd/penmas)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |