21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Menkes Terbitkan Aturan Peniadaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu

Newslampungterkini.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Rakor Strategis Kemenko Polkam di Lampung Selatan: Pemindahan Makam Tentara Belanda Jadi Agenda Diplomatik

Permekes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Bahas Dua Raperda Strategis: Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin. (10/8/2021)

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung Resmi Dilantik

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

(setk/hms/kms/un)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |