29 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Menkes Terbitkan Aturan Peniadaan Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu

Newslampungterkini.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah melalui Hilirisasi Komoditas

Permekes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin. (10/8/2021)

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

(setk/hms/kms/un)