24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

TP4D Kota Bandar Lampung Kembali Segel Hotel dan Rumah Makan

Newslampungterkini.com – Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan tempat makan dan hotel yang mengunggak pajak dan tidak optimal menggunakan tapping box, Rabu (23/6/2021).

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.

Tim TP4D yang dipimpin oleh Inspektur Bandar Lampung M.Umar mendatangi 7 tempat usaha, yang terdiri dari 4 Rumah Makan dan 3 Hotel di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Pertama Tim mendatangi Rumah Makan Sederhana Jl. Teuku Umar dilanjutkan dengan Soto Sedap Hj. Widodo Jl. Sultan Agung, Pecel Lele Mbak Mar Jl.Sultan Agung, dan Tempat Makan Gaaram yang terletak di Lantai II Mall Bumi Kedaton (MBK).

Kemudian ke Hotel Sari Damai Jl. Teuku Umar, Hotel Sahid Jl. Yos Sudarso, dan terakhir Hotel Marcopolo Jl. Dr.Susilo.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Ketua Tim TP4D Inspektur Bandar Lampung M.Umar, berharap agar para pelaku usaha baik rumah makan, hotel, reklame dan lainnya dapat bekerjasama dengan baik dan mentaati peraturan yang ada.

“Himbauan untuk masyarakat yang makan di rumah makan, restoran, cafe, atau tempat hiburan tolong awasi apakah mereka sudah menggunakan pembayaran dengan alat tapping box. Sebelum tim kami turun kelapangan diharapkan kesadaran utuk semua pengusaha segera koordinasi dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sehingga tidak terjadi penyegelan dan usaha dapat berjalan terus,” imbaunya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Ditambahkan Ketua Tim TP4D Inspektur Bandar Lampung M.Umar, pihaknya akan membuka kembali tempat usaha tersebut jika yang bersangkutan telah menyelesaikan tunggakan dan mengajukan permohonan tertulis pembukaan kembali usahanya, dengan catatan akan mentaati Perda yang berlaku.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.