6 Desember 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Budhi Condrowati Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati gencar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal itu sebagai upaya dari wakil rakyat dalam mengedukasi masyarakat di Dapil masing-masing.

Kali ini Budhi Condrowati  menggelar sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Jabatannya

Pada sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni, kepala Puskesmas Panaragan dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tulang Bawang Tengah Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.

Di hadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Segera Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

“Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, dan denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000,” terangnya. (4/03/21)

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kebersihan, Pemkot Bandar Lampung Tambah 10 Unit Mobil Pick Up

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati juga mengajak masyarakat agar melaksanakan vaksinasi. (*)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |