Budhi Condrowati Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati gencar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal itu sebagai upaya dari wakil rakyat dalam mengedukasi masyarakat di Dapil masing-masing.
Kali ini Budhi Condrowati menggelar sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pada sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni, kepala Puskesmas Panaragan dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tulang Bawang Tengah Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.
Di hadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Jika melanggar dapat dikenakan sanksi.
“Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, dan denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000,” terangnya. (4/03/21)
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.
Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati juga mengajak masyarakat agar melaksanakan vaksinasi. (*)