10 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung AR Suparno Minta Masyarakat Patuhi Perda Adapatasi Kebiasaan Baru

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Selasa (26/1/2021).

Suparno mengatakan, masyarakat harus dapat memahami tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang pidana maupun denda.

Baca Juga :  Wakili Gubernur Lampung, Sekdaprov Marindo Minta Maaf dan Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi dan Evaluasi SOP Media

Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.

Disampaikannya, Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Menurutnya, terus menaiknya angka penularan Covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari penyakit ini.

“Sanksi sudah mulai diberlakukan, supaya masyarakat semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Jurnalis Lampung Tolak Permintaan Maaf Pemprov, Desak Tim Media Gubernur Bertanggung Jawab

Suparno berharap dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)