29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung AR Suparno Minta Masyarakat Patuhi Perda Adapatasi Kebiasaan Baru

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Suparno menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kantor Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Selasa (26/1/2021).

Suparno mengatakan, masyarakat harus dapat memahami tentang peraturan daerah yang telah berlaku, baik sanksi-sanksi yang pidana maupun denda.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Hal itu dilakukan untuk dapat memberikan efek jera dan ketaatan kepada masyarakat dalam memakai masker.

Disampaikannya, Sosialisasi Perda ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Menurutnya, terus menaiknya angka penularan Covid-19 membuat pemerintah harus tegas dalam melindungi masyarakat dari penyakit ini.

“Sanksi sudah mulai diberlakukan, supaya masyarakat semakin menyadari dan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari virus Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Suparno berharap dengan adanya sanksi dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel dengan tidak memakai masker, dan masih berkerumun. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |