23 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Sengketa Tak Berujung, PS pun Digelar

Newslampungterkini.com – Untuk memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Hakim komisioner atau majelis hakim lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura).

Seperti yang terjadi hari ini di desa sukamenanti, bukit kemuning pukul 10.00 Wib. telah dilakukan PS dalam perkara No: 18/Pdt.G/2020/PN.KBU warga masyarakat Sukamenanti yaitu Sabani (Tergugat) melawan Ir. Fahri Mutaqin (Penggugat) dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata.

Baca Juga :  Gubernur Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates–Metro, Telan Anggaran Rp14,67 Miliar

Bram Fikma selaku Kuasa Hukum Sabani (Tergugat) dari YLBH Kotabumi, mengatakan PS dihadiri oleh Semua Majelis Hakim diantaranya Rika Emilia, Hengky, Sheilla Korita, Agnes Ruth Febrianti, Camat Khairul Shaleh, Kades Sukamenanti, Kuasa Hukum Penggugat Ir. Fahri Mutaqin, Babinsa dan Bhabinkabtimas, Pospera, LSM dan Media  serta seluruh warga masyarakat Sukamenanti.

“Hal yang biasa didalam perkara perdata tanah, dimana Majelis Hakim melakukan PS ke tempat objek sengketa untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek tanah terperkara, sekaligus mendengar keterangan-keterangan serta informasi yang diberikan oleh penggugat dan tergugat didalam PS tersebut,” kata Bram, Senin (25/01/2021)

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM

Bram menjelaskan, PS adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim/majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang di sengketakan.

Baca Juga :  Resmikan Jalan Lubuk Dalam-Way Urang, Bupati Egi Dorong Wisata Kalianda dan Dongkrak Ekonomi Warga

“Untuk agenda yang selanjutnya yaitu tambahan pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi, semoga saya berharap perkara PMH Perdata ini bisa berjalan sampai lancar sampai tiba Putusan yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat Sukamenanti, Bukit Kemuning,” tukasnya.

(Emedli)