5 Raperda Tubaba Disahkan, Rapat Paripurna DPRD Terapkan Prokes
Newslampungterkini.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Senin (7/12/2020) di Gedung DPRD setempat.
Pantauan media Newslampungterkini.com, kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Umar Ahmad, Pj.Sekda Novriwan, para Asisten, para Kepala OPD, dan 22 orang Anggota DPRD Tubaba termasuk Ketua Ponco Nugroho serta Wakil Ketua II Joko S.Kuncoro.
Dikatakan Bupati Umar Ahmad dalam pidatonya, bahwa lima Raperda yang disahkan tersebut, tiga Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sedangkan 2 merupakan Inisiatif DPRD Tubaba.
“Raperda pertama tentang Irigasi, kedua Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan, dan Kawasan Permukiman Tahun 2019 – 2039, ketiga Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keempat Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan kelima Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,” Kata Bupati.
Dijelaskan Umar, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak, yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang diskriminatif, serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Sedangkan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui hak anak,” jelasnya.
Sedangkan Raperda tentang Irigasi, lanjut Umar, disahkan karena mengingat keberadaan Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, serta mempunyai peran yang sangat penting, sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi pangan untuk mendorong ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan kesempatan kerja di Tiyuh (Kampung)
“Kemudian, Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2019-2039, maka Kabupaten Tubaba telah memiliki dokumen perencanaan pembangunan, pengembangan perumahan, dan kawasan permukiman selama 20 Tahun, yang diperlukan sebagai penjabaran rencana pola ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu,” ungkapnya.
Lanjutnya, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), memuat rencana pengelolaan sumber daya alam, yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Seluruh Raperda yang disahkan pada hari ini, pada hakekatnya merupakan payung hukum yang sangat berguna bagi proses pembangunan yang dilaksanakan di bumi Ragem Sai Mangi Wawai kedepannya,” pungkasnya.
Pantauan media Newslampungterkini.com di ruang rapat utama gedung DPRD Tubaba tersebut, seluruh anggota Legislatif dan Eksekutif yang hadir, menerapkan standar protokol kesehatan, menggunakan masker dan berjarak.
Laporan : Dedi Priyono