24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pembahasan UMK Tulang Bawang Dapat Titik Terang

Newslampungterkini.com – Setelah tertundanya rapat terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2021 kemarin, saat ini sudah mendapatkan titik terang, yang mana, UMK Tahun 2021 direkomendasikan tetap atau masih sama seperti UMK tahun 2020 saat ini.

UMK Tulangbawang Tahun 2021 diusulkan tetap kepada Gubernur Lampung sebesar Rp. 2.443.313,29.

Rekomendasi usulan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulangbawang, serikat pekerja serta akademisi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang, Senin (16/11/2020) kemarin.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah kepada wartawan, meski direkomendasikan untuk diusulkan tetap, ada beberapa catatan saat rapat pembahasan salah satunya seperti penerapan protokol kesehatan ketat yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dan pihak karyawan.

Serta lanjutnya, beberapa perusahaan yang selama ini membayar karyawan lebih besar dari UMK diharapkan tidak turun. Selain itu, bagi perusahaan yang upahnya belum sesuai UMK diminta untuk segera menyesuaikan seperti lainnya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK agar memberitahukan kepada Gubernur Lampung melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. Selasa (17/11/2020)

Dirinya juga menjelaskan, terdapat beberapa alasan penetapan UMK Tulangbawang 2021 yang mana, tidak mengalami peningkatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 per tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sementara, berdasarkan data Disnakertrans Tulangbawang, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan.

“Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp. 2.084.322. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan UMK tahun 2017 lalu senilai Rp. 1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.771.200,” ungkapnya.

(dms)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.