24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Tim Advokasi Yutuber Laporkan Perusakan APK Ke Bawaslu

Newslampungterkini.com – Kordinator tim advokasi Yusuf Khohar – Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan kejadian pengerusakan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk di kelurahan Beringin Jaya kecamatan Kemiling ke Bawaslu kota Bandar Lampung. Selasa, (03/11/2020).

Kordinator tim advokasi nomor urut 2, Ahmad Andoko mengatakan, pengerusakan tersebut diduga adanya keterlibatan Lurah Beringin Jaya yang memberikan perintah terhadap beberapa oknum RT yang melakukan perusakan APK di kelurahan Beringin Jaya.

Ia melanjutkan, bahwa alat bukti terhadap pengerusakan APK berupa gambar-gambar APK yang rusak, lalu Vidio rekaman pengakuan dari pelaku yaitu RT dimana dia mengatakan bahwa pelakunya lebih dari satu orang dan di dalam rekaman kamera jelas siapa saja yang terlibat dalam pengerusakan.

Baca Juga :  Saleh Asnawi-Agus Suranto Soroti Buruknya Koordinasi Pemerintah Daerah Tanggamus dengan Pengelola BUMD

“Pada hari kamis, 29 Oktober sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terlapor secara bersama-sama melakukan pengerusakan dan pencopotan terhadap APK yang dipasang oleh Yutuber selain melakukan perobekan terhadap APK tersebut kemudian dibuangnya,” ujar Ahmad Andoko.

Terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh tim Yutuber berupa banner telah mendapatkan izin atau persetujuan dari pemilik rumah yang lahannya digunakan untuk pemasangan APK serta mendapat izin dari Panwascam kecamatan Kemiling.

Baca Juga :  Kampanye di Wayhalim, Reihana Singgung Soal Beras Bantuan

“Pemasangan APK ini sudah mendapatkan ijin dari pihak Panwascam dan sudah sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh penyelenggara jadi secara aturan memang sudah tidak ada persoalan terkait pemasangan APK di kelurahan Beringin Jaya,” tuturnya.

Bawaslu kota Bandarlampung sendiri telah menerima laporan tetapi belum menerima barang bukti APK yang dirusak ataupun foto dan rekaman bukti pengerusakan

“Selama dua hari ini kami menunggu dari pelapor untuk melengkapi alat bukti, tetapi perlu di ketahui bahwa sudah sangat jelas di pasal 187 ayat 3 dilarang melanggar ketentuan pasal 69 bisa kena pidana selama satu bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit seratus ribu atau paling banyak satu juta rupiah,” ujar ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Chandrawansyah.

Baca Juga :  Wiyadi Doakan Reihana-Yodhi Menang Pilkada Bandar Lampung

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung juga mengingatkan kepada pasangan calon agar seyogyanya memasang apk sesuai zona kampanye dan sesuai estetika pemasangan.

“Jangan sampai dipasang di tiang listrik, pohon, tempat ibadah maupun tempat pendidikan,” jelasnya.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.