72 Kepala Sekolah di Kabupaten Way Kanan Ikut Diklat LPPKS
Newslampungterkini.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat memfasilitasi kepala sekolah yang belum memiliki NRKS (Nomor Registrasi Kepala Sekolah) dengan penyelenggaraan kegiatan penguatan kepala sekolah se kabupaten Way Kanan.
Kegiatan yang di selenggarakan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) tersebut dilaksanakan secara Daring di SMP N 01 Baradatu, Selasa (03/11/2020).
Kegiatan tersebut di Hadiri oleh semua kepala Sekolah di Kabupaten Waykanan yang belum memiliki NRKS baik dari tingkat SMP, SD, TK/ PAUD dengan jumlah peserta sekitar 72 kepala sekolah.
Dalam hal ini Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Okta, S. Ag berharap kepada semua peserta yang mengikuti agar kegiatan ini betul – betul di laksanakan dengan baik dari awal hingga akhir.
“Kegiatan ini sangat berguna untuk mendapatkan Nomer Registrasi Kepala Sekolah. Karena ini adalah salah satu syarat guru untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan tersebut berdasarkan permendikbut No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Kepala sekolah di wajibkan mempunyai NRKS dan ini salah satu cara untu mendidik kepala sekolah agar betul – betul memiliki kualitas yang baik dan dapat di andalkan,” pungkasnya.
(Tirta)