28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polres Pringsewu Gelar Apel Gabungan Amankan Demo Penolakan UU Omnibus Law

Newslampungterkini.com – Kepolisian Resor Pringsewu gelar apel gabungan pengamanan aksi damai terkait penolakan pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, di Mapolres setempat, Kamis (08/10/2020) setempat.

Apel gabungan pengamanan aksi damai buruh dipimpin langsung oleh WaKapolres Pringsewu Kompol Misbahuddin.Turut hadir dalam gelar apel gabungan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polres Pringsewu dan Dandim 0424 yang diwakili oleh Danramil Pringsewu Kapten Maman.

Wakapolres Pringsewu memberikan arahan terkait dengan pengamanan aksi damai harus di laksanakan sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) dan selalu patuhi Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

“Personel yang terploting melaksanakan pengamanan aksi damai buruh tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api, kita layani dan arahkan rekan yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif serta berikan himbauan terkait Protokol Kesehatan,” ujar Misbahuddin.

Di tempat terpisah Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, SH.MH, mengatakan bahwa apel gabungan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiap siagaan personil sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personil yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa.

“Apel gabungan di laksanakan untuk memberikan arahan kepada personil agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP dan selalu memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mematuhi protokol kesehatan, yang dimana tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Martono.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

AKP Martono pun memberikan himbauan agar para buruh/mahasiswa yang akan melangsungkan aksi damai terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, patuhi protokol kesehatan, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

“Alangkah baiknya agar para buruh untuk mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum serta selalu waspada mengingat di masa pandemi Covid-19 ini masih banyak tingkat penularan,” terang Martono.

AKP Martono pun memberikan himbauan agar para buruh/mahasiswa yang akan melangsungkan aksi damai terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, patuhi protokol kesehatan, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

(Rohim)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |