26 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

KPU Bandar Lampung: Mulai Besok Sampai 26 September Paslon Tidak Boleh Lakukan Kegiatan Kampanye

Newalampungterkini.com – Telah resminya penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dalam pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. KPU Bandar Lampung menyatakan mulai besok 24 September sampai tanggal 26 September 2020 pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

“Mulai hari ini tanggal 23 sampai tanggal 26 September pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye, ada ancaman pidananya mengenai pelanggaran jadwal kampanye,” ujar Dedy Triadi Ketua KPU Bandar lampung, 23 September 2020.

Pasangan calon yang telah resmi dalam penetapan pasangan calon diantaranya, pasangan Eva Dwiana berpasangan dengan Deddy Amarullah, M. Yusuf Kohar dengan Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza berpasangan dengan Johan Sulaiman.

Baca Juga :  Di Tengah Tekanan Fiskal, Lampung Selatan Fokuskan Perubahan APBD 2026 pada Program Berdampak bagi Masyarakat

Untuk protokol kesehatan dalam masa kampanye seperti rapat umum, pertemuan terbatas, rapat terbuka sebelumnya sudah diatur dalam PKPU nomor 10 jumlahnya adalah 100 orang untuk rapat umum dan untuk pertemuan terbatas 50 orang.

Baca Juga :  BUMDes Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Pendapatan Desa

“Mengenai teknis tahapan protokol kesehatan dalam masa kampanye masih menunggu karena masih sedang dibahas oleh KPRI,” jelas Dedy Triadi.

(Rangga)