Mardiana Sosialisasi Perda Rembug Desa di Kecamatan Sungkai Utara

Newslampungterkini.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana ST MT Sosialisi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2006 tentang tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (8/7/2020).
Hadir pada sosialisasi, Camat Sungkai Utara, Darmin SE, Kades Bangunjaya, Rita Zahara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga setempat.
Dikatakan Mardiana, bahwa pertemuan ini merupakan perdana semenjak dirinya terpilih sebagai sebagai wakil rakyat dan merupakan kewajiban menyampaikan aspirasi untuk membantu, mendorong dan mengawal program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama di bidang pembangunan.
Dalam Sosperda tersebut Mardiana menjelaskan bahwa efek dari pandemi covid-19 menyebabkan lemahnya ekonomi akibat berkurangnya aktivitas dan pembatasan sosial yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial, kemudian berpotensi menjadi satu konflik serius jika tidak dilakukan penanganan dan deteksi dini yang komprehensif, edukatif, serta komunikatif di masyarakat.
Mardiana menambahkan, agar masyarakat senantiasa memberikan kepercayaan terhadapnya sebagai penyambung lidah baik di Provinsi dan di Pusat oleh Drs. Hi Tamanuri, MM., Anggota Komisi V DPR-RI yang membawahi bidang yang sama, yaitu Pembangunan.
“Dengan saling bahu membahu dalam pembangunan dan mendukung program aspirasi hingga tahun tahun mendatang, karena jika desa maju maka pastinya masyarakat akan sejahtera,” ujar Mardiana. (*)