Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandar Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi di jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung tersebut, dihadiri peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar, Minggu (9/8/2020).
Dalam sambutan, Rahmat Mirzani mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat dengan musyawarah.
Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, selain masyarakat, Perda ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut berharap agar, masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kesatuan antar sesama. (*)