1 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandar Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Sosialisasi di jalan Urip Sumoharjo Bandar Lampung tersebut, dihadiri peserta yang terdiri dari masyarakat sekitar, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga :  DPRD Lampung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Sejumlah Rekomendasi Perbaikan

Dalam sambutan, Rahmat Mirzani mengatakan, kegiatan Sosperda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Menurutnya, tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat dengan musyawarah.

Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, selain masyarakat, Perda ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahannya.

Baca Juga :  Pengesahan Raperda APBD 2025, Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung

Dengan adanya sosialisasi ini, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut berharap agar, masyarakat di kota Bandarlampung dapat mempererat kesatuan antar sesama. (*)