3 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kota Tegal Disetujui Terapkan PSBB

Newslampungterkini.com, Jakarta – Menkes Terawan menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.

PSBB di Kota Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Pleno dan Penutupan Rakernas XVIII APEKSI

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga :  SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

”PSBB di Kota Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(HKK)