3 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Menkes Setujui PSBB 5 Daerah di Jawa Barat

Newslampungterkini.com, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan untuk 5 daerah di Jawa Barat tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

Baca Juga :  Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menkes Terawan mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Mahasabha XIV Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga :  Gandeng BUMN, Bupati Egi Siapkan Pariwisata Lampung Selatan ke Level Nasional

Selanjutnya Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di 5 wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

(HKK)