Korban Salah Tangkap Lapor Ke Propam Polda Lampung
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Kodri Saputra (35) warga Yukum Jaya Kecamatan Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tak terima dengan kejadian yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dia jadi korban salah tangkap oleh belasan oknum anggota Polres Lampung Tengah. Dan dituduh ikut terlibat dalam aksi perampokan. Karena itu dia melaporkan oknum anggota tersebut ke Propam Polda Lampung, Kamis (28/2/2020) siang.
“Kejadiannya itu pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Saya baru pulang dari kerja dan membawa mobil truck. Sampai di depan rumah, tiba-tiba ada sekitar 13 an anggota bersenjata lengkap dengan laras panjang, langsung menggrebek saya di depan rumah,” ungkap Kodri Saputra saat konferensi pers di ruang Jurnalis Polda Lampung, Kamis (28/2/2020).
Lanjut Kodri, saat itu juga, kunci dan semua HP miliknya langsung diambil seketika oleh anggota tersebut. Saat dia menanyakan kenapa dia diperlakukan seperti menangkap teroris itu, oknum anggota Polres Lampung Tengah itu meminta agar nanti dijelaskan di kantor Polres Lampung Tengah saja.
“Saya langsung diborgol, dan ditangkap itu dihadapan anak dan istri saya. Saat istri saya menanyakan terkait penangkapan itu, polisi itu malah bilang “ngapain belain suaminya mbak, kan dia salah”. Kemudian kata saya apa salah saya ini Pak?. Terus ditambahin istri saya kalau sampai ini benar suami saya tidak bersalah saya akan tuntut balik kalian ini,” tegasnya.
Meski ada pembelaan tersebut, Kodri tetap dibawa oleh belasan anggota polisi itu, dan sesampainya di Polres Lamteng. Kata Kodri, dia dilakukan pemeriksaan dan masih dalam borgol disuruh duduk di lantai. Kemudian ditunjukkan kepada tersangka perampokan yang lainnya untuk memastikan hal tersebut.
“Ternyata setelah ditanyakan kepada pelaku itu dia pakai sebo, dia gelengkan kepala sebanyak tiga kali menandakan bahwa saya bukan orang yang dimaksud mereka. Kemudian ditanya ke yang satu lagi juga sama, bukan. Tapi Kemudian saya baru dipersilahkan duduk di kursi dan borgol saya dilepas. Agak tenang hati saya. Tapi polisi itu bilang lagi jangan tenang dulu. Kemudian tiga jam setelah diperiksa itu, saya dilepaskan oleh mereka berikut mobil truck yang saya punya,” ujar Kodri.
Kodri meminta kepada Polres Lampung Tengah agar anggota dan dua media yang ikut dalam penangkapan terhadap dia itu meminta maaf dihadapan warga masyarakatnya dan dihadapan RT. Agar nama dia bisa kembali baik.
“Saya kan jadi malu, karena ini secara tiba-tiba, kemudian posisi penggrebekan itu juga lagi ramai-ramainya orang. Saya kan jadi jelek nama saya. Saya ingin nama saya dipulihkan dihadapan warga dan RT tempat tinggal saya. Tapi ini polisi tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik saya,” ujar Kodri yang merupakan pengusaha rongsokan di Yukum Jaya Lampung Tengah itu kepada awak media.
Sementara itu paman korban, Khoiri, mengaku pihaknya melaporkan kejadian salah tangkap ini ke Propam Polda Lampung agar segera diproses laporannya.
“Anggota yang lakukan penggrebekan salah tangkap ponakan saya ini harus diproses. Karena ini sudah mencemarkan nama baiknya. Karena kita bukan tidak ingin selesaikan secara baik-baik. Kita sudah lakukan, tapi Polres Lampung Tengah nya tidak ada tanggapan. Kan kita hanya minta anggota tersebut meminta maaf dihadapan warga agar nama ponakan saya ini kembali baik namanya di masyarakat, ” ujar paman korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan laporan tersebut, dan mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Akan kita tindaklanjuti dan kita proses,” “jelasnya.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol JF Panjaitan juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita akan proses nanti jika laporannya sudah masuk,” tegasnya.
(Sns)