30 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Newslampungterkini.com – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD). Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen atau dana PI di Wilayah Kerja OSES yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” ujar Danang Suryo Wibowo di Gedung Kejati Lampung, Selasa malam 28 April 2026.

Kajati menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti. ARD ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, menyusul tiga tersangka lain dari jajaran direksi PT LEB yang telah lebih dulu diproses.

Baca Juga :  PFI Kecam Intimidasi Kepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan: Pers Dilindungi Undang-Undang!

Berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan, kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut nilai kerugian negara yang sangat besar. Kajati mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp268,7 miliar.

Dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan tersebut, diduga menyimpang sejak periode 2019–2021 dan justru mengalir ke aset-aset pribadi.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, Kajati menyatakan pihaknya telah melakukan penyitaan aset dari tersangka ARD senilai lebih dari Rp38,5 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan mewah, logam mulia, hingga deposito bank.

Pengamatan di lokasi menunjukkan Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus sekitar pukul 21.20 WIB. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, mantan orang nomor satu di Lampung tersebut digiring masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Sinergi Hadirkan Layanan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton guna mendalami aliran dana yang belum terselamatkan, yang diprediksi masih mencapai Rp149 miliar.

Sementara Tim Kuasa Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ana Sofa Yuking menilai penetapan tersangka terhadap Arinal terkesan dipaksakan dan tidak didasari dua alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bandar Lampung, Rabu 29 April 2026 malam,

Ana Sofa menegaskan bahwa selama dua kali proses pemeriksaan, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti adanya satu rupiah pun aliran dana Participating Interest (PI) 10% yang masuk ke rekening pribadi Arinal Djunaidi.

“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah. Jika ingin mendalami perkara, seharusnya dilakukan melalui fakta-fakta yang digali di persidangan yang sedang berjalan saat ini, bukan ditarik mundur dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar advokat alumni FH Unila tersebut.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah melalui Hilirisasi Komoditas

Selain soal alat bukti, Ana Sofa juga menyoroti keabsahan prosedur yang dilakukan Kejati Lampung, antara lain soal penyitaan tanpa izin. Tim hukum mempertanyakan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Arinal pada September 2025 yang diklaim dilakukan tanpa surat izin pengadilan dan sebelum Arinal pernah diperiksa sebagai saksi.

Ana menyebut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kepada pihaknya. Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan nilai kerugian negara. (red)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *