Bawa Sabu, 2 Pemuda Asal OKU Ditangkap Polres Way Kanan
Newslampungterkini.com, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamakan dua tersangka di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/2/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas mendapatkan laporan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapat informasi, melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 sekira jam 13.30 WIB, di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TBP (24) Warga Desa Margotani II Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, yang sebelumnya melihat kedatangan anggota Satresnarkoba lalu membuang sesuatu benda atau barang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dan setelah diamankan barang tersebut adalah satu bungkus plastic klip kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,21 gram.
Masih ditempat sama tidak jauh dari penangkapan pelaku TBP karena gerak geriknya mencurigai petugas mengamankan lagi seorang laki-laki yang mengaku berinsial ABK (28) warga Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.
Oleh petugas dilakukan penggeledahan badan, hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yaitu berupa satu bungkusan plastik assoy warna hitam didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 Gram.
“Selanjutnya kedua pelaku berinisial TBP dan ABK diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap AKP I Made Indra.
Ditegaskannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun.
(Tir)