26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Buronan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian hewan ternak.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.

“Pertama ditangkap yaitu Gatot Suryadi (33), hari Sabtu (19/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala,” ujar AKBP Syaiful, Sabtu (15/02/2020).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Lanjutnya, kemudian petugas kembali menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto alias Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana alias Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.

“Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKBP Syaiful.

Ditambahkannya, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

(Bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.