26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Rebutan Lahan Singkong, Satu Tewas Satu Masuk Bui

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Satu orang tewas dan satu diamankan Polisi Polres Tulang Bawang, Selasa (28/1/2020). Kejadian nahas tersebut diduga lantaran cekcok berebut lahan kebun singkong.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH SIK mengatakan, tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi hari Senin (27/1/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa.

“Korban Anwar (35), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Sandy mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dia mengungkapkan, kejadian pembunuhan itu bermula saat korban bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada pelaku, “lahan ini dibagi dua, kenapa kamu bajak semua,” ujar Kasat menirukan ucapan korban.

Setelah itu, lanjut dia, terjadilah keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Korban meninggal karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap AKP Sandy.

Kasat Reskrim menambahkan, mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, anggotanya bersama Polsek langsung bergerak cepat mencari pelaku.

“Dan dalam waktu 6 jam tepatnya kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial AH (36), berprofesi wiraswasta, yang masih satu kampung dengan korban berhasil ditangkap saat berada di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dalam perkara tersebut polisi  berhasil menyita barang bukti berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

(Bbg/Red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.