Polres Tulang Bawang Tindak Truk Over Dimensi dan Over Load
Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang melakukan penindakan pelanggaran dan penegakan hukum terhadap kendaraan terutama truk Odol (Over Dimensi dan Over Load).
Kasat Lantas Iptu Ipran SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan hari Senin (27/01/2020) siang, di Jalintim, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 55 pelanggar lalu lintas yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar kegiatan kali ini,” ujar Iptu Ipran, Selasa (28/01/2020).
Adapun rinciannya berupa 23 keping SIM, 28 lembar STNK dan 4 unit kendaraan roda dua. Para pengendara yang kami tindak ini didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai sabuk pengamanan dan kelebihan muatan.
Dikatakannya, kegiatan semacam ini, akan terus menerus dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara, memberikan efek jera kepada pelanggar dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk Over Dimensi dan Over Load,” pungkasnya.
(Dms)