Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Beberapa TKP Wilayah Sekampung Udik
Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Anggota kepolisian Sektor Sekampungudik, Lampung Timur, Meringkus tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat kejadian di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik, Kamis (13/06/2019).
Kapolsek Sekampungudik, Iptu Mirga Nurjuanda melalui Kanitreskrim Aipda Hermanto, menyebutkan tiga orang pelaku yakni RP (19), MY (19), dan AT (19) yang kesemuanya adalah warga Desa Bojong, Sekampung Udik Lampung Timur .
“Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Desa Bungkuk, Marga Sekampung, ketiganya telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di beberapa tempat,” kata Hermanto.
Dijelaskan, Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor matik BE 2139 NBB milik Edi Utomo (23), warga Desa Gunungpasir Jaya saat menyaksikan hiburan organ tunggal di Desa Gunungsugih Besar pada Selasa 11 Juni 2019 dini hari.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan bahwa ketiga pelaku juga mencuri sepeda motor roda tiga BE 8797 ES di Desa Sidorejo dan kendaraan tersebut sudah dijual kepada orang lain.
“Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp.500 ribu sisa hasil penjualan motor matic, BPKB motor roda tiga, dan satu unit motor roda tiga. Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku juga melakukan di tempat lain,” jelasnya.
(Edi Arsadad)