27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Ternyata di Dalam Amplop Hanya Berisi Daun Pandan dan Potongan Kertas

Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Prawito Dirjo (46) warga Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah yang mengaku bisa menggandakan uang memperdayai korbannya hingga merugi puluhan juta rupiah. (12/5/2019)

Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, Perkenalan antara Mulyadi sebagai korban dan pelaku Prawito Dirjo kurang lebih tujuh bulan yang lalu. Pelaku Prawito Dirjo menyatakan kepada Mulyadi bahwa dirinya bisa mengandakan uang atau mengambil uang secara gaib dengan cara melakukan ritual.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Namun dari ritual tersebut pelaku Prawito Dirjo meminta mahar uang untuk membeli persyaratan berupa minyak apel jin, minyak serimpi, kemenyan, dupa, dan perlengkapan lainnya.

Karena tergiur untuk mendapatkan uang lebih banyak, korban Mulyadi memberikan uang mahar agar berlipat ganda hingga sebesar Rp. 90. 000 000.

Kemudian korban Muyadi di beri pelaku Prawito Dirjo amplop besar yang didalamnya berisikan patahan batu bata, daun kering, potongan kecil daun pandan dan minyak serimpi,  serta kertas kosong yang di potong menyerupai uang kertas seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Akibat kejadian tersebut Mulyadi tidak terima, merasa ditipu dirinya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia.

Selanjutnya pelaku Prawito Dirjo ditangkap dirumahnya berikut barang bukti berupa, minyak apel jin, minyak serimpi, berbagai macam batu jimat, dupa, bunga tujuh rupa, amplop, kertas yang di potong seukuran uang seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Kemudian, beberapa macam kain warna warni, benang warna warni, dan bermacam macam amplop besar berisikan daun pandan yang di potong kecil kecil.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Prawito Dirjo dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 3742KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” Tegas Iptu Timur Irawan.

 

Laporan : Bbg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.