27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pembawa Ganja Satu Mobil Pick Up di Hukum Seumur Hidup

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Tiga kurir Narkoba jenis ganja dengan modus di masukkan kedalam mesin genset di jatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tulangbawang, vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya SH MH, Dina Puspa Sari SH MH dan Donny SH. Selasa (7/5/2019)

Ketiga terdakwa adalah Muhammad Irwansyah (MI), Robby H Purba (RHP), dan Nanang Kurniawan (NK), Dalam keputusannya, Hakim menganggap ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan pidana seumur hidup pada tiga terdakwa,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitra Wijaya SH MH.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Humas Pengadilan Negeri Donny menjelaskan Kronologi perjalan barang haram tersebut milik Sri dan Dedi (DPO). Dibawa oleh MI dan NK dari kabupaten Takengon, Provinsi Nangroe Aceh Daroes Salam menuju Provinsi Lampung untuk di berikan kepada Heri, dengan di beri upah sebesar tiga belas juta rupiah apabila sudah berhasil mengantarkan kepada Heri di Lampung.

Terdakwa pada saat hendak berangkat menuju Lampung diberi uang tunai lima juta rupiah oleh Dedi dan Sri, namun pada saat di perjalanan terdakwaa dan kawan-kawan kekurangan biaya lalu kembali di transfer oleh Dedi senilai dua juta rupiah dengan perjanjian apabila sudah sampai di Lampung akan dibayar tunai kembali sebesar tiga juta rupiah dan iming-iming bonus sebesar tiga juta rupiah oleh Heri. Apabila diglobal MI dan kawan-kawan akan menerima upah sebesar tiga belas juta rupiah,” terang Donny.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Setelah menerima dua juta rupiah via trenfer, NK dan MI kembali melanjutkan perjalanan dan sekitar pukul 23.00 Wib tanggal 7 september 2018 NK dan MI sampai di desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji saat berhenti untuk menambal ban mobil yang pecah NK dan MI langsung di amankan oleh anggota polisi Polres Mesuji.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa, 341 pak/bal daun ganja kering dengan berat 347.140 Gram, 1 unit kendaraan roda empat mobil Grand Max dengan nomor polisi BK 8349 WO, 1 unit Hp android merk Flava, 1 unit Hp merek Nokia Type 6300, 1 unit Hp merk stroberi, dan 1 buah casing genset warna biru.

“Modus Terdakwa memasukkan ganja kedalam mesin genset lalu dinaikkan ke dalam pick up yang hendak di bawa dari aceh menuju Lampung,” pungkas Donny.

 

Laporan : Bbg

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.