Kasus Pencabulan Anak Umur 6 Tahun di Lampung Timur Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Kasus dugaan pencabulan anak berumur 6 tahun di Lampung Timur dalam tahap penyidikan oleh Kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur, Selain itu Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta mempertajam penyidikan dengan memanggil saksi saksi di sekitar tempat kejadian perkara. (26/09/2018)
Kapolsek Way Jepara Lampung Timur AKP Rizal Efendi dalam keterangannya mengatakan, sudah melaksanakan gelar perkara dengan kesimpulan masih akan di lakukan assesment terhadap anak yang menjadi korban dengan meminta bantuan psikolog dan UPTD P2TP2A provinsi Lampung.
“Mengingat anak tersebut harus didampingi dan di asssesment sehingga keterangan murni di dapat dengan dibantu ahli sehingga objektif dan prosedur,” Ujarnya.
Setelah di laksanakan gelar perkara pihak Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan UPTD P2TP2A Kabupaten untuk di teruskan ke UPTD P2TP2A Provinsi Lampung dan tim assesor.
“Kita juga sudah membuat surat untuk berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pendampingan korban. untuk indikasi pelaku, penyidik sudah mengarah kepada 2 nama namun masih menunggu hasil asssesmen,” Tambah dia.
Baca Juga : Dicabuli, Bocah Umur 6 Tahun di Lampung Timur Alami Pendarahan
Sementara itu mawar (6) saat di wawancari dengan gamblang menceritakan peristiwa pencabulan yang di alaminya sehingga dirinya mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
Menurut mawar pada malam peristiwa ia tertidur dan terbangun karena merasa geli pada bagian vitalnya. Saat ia terbangun dirinya mendapati seseorang berinisial R sudah ada di sampingnya dan memasukkan jari di dalam celananya.
Mawar lantas terbangun namun R mengancam dengan kata kata akan meninjunya, setelah itu pelaku langsung pergi dari kamarnya.
Keesokan hari saat Mawar sekolah alat vitalnya mengeluarkan darah namun dirinya takut bercerita kepada ayahnya, hingga peristiwa itu di ketahui oleh Bibinya dan akhirnya di laporkan ke Polsek Way Jepara Lampung Timur.
Laporan : Edi Arsadad