8 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

PT. SUN Kelola Limbah Sesuai Aturan, DLH Tubaba: Semua Izin Lengkap dan Diawasi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – PT. Surya Utama Nabati (SUN) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung klaim pengelolaan limbah sesuai ketentuan dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tubaba, Nomor : 660/241/II.11/TUBABA/2017 tentang Perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dikatakan Benny Irawan Direktur penanggung jawab usaha, bawa sebelumnya PT.SUN telah menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan Sementara B3 dengan Nomor: 060/SUN/DIR/TPS-LB3/IX/2017 Tanggal 27 September 2017.

“Berdasarkan syarat administrastif dan teknis yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasil verifikasi teknis oleh tim verifikasi yang dimuat dalam berita acara telah terpenuhi, sehingga ditetapkan dalam Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah,” terang Benny Irawan kepada media Newslampungterkini.com pada Rabu (26/9/2018).

Lanjut Benny, Izin Pengelolaan Limbah B3 Perusahaan PT.SUN yang berlokasi usaha di jalan lintas timur Km.142 desa Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Tubaba Lampung, merupakan Industri Minyak Kelapa Sawit.

“Sesuai ketentuan pemerintah, kami harus mematuhi segala ketentuan tentang pengelolaan limbah, seperti jenis limbah B3 yang disimpan sementara sesuai tatacara pengelolaan limbah B3 seperti  Oil Bekas, Lampu TL, Accu Bekas, Majun Bekas, Filter Oil, Neon dan Mercury sebagaimana dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor : 01/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” terangnya.

Diakuinya bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 bagi perusahaan yang dipimpinnya, wajib dipatuhi dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan.

“Memang perusahaan kami ada barang rongsokan atau besi tua yang di tumpuk diluar, tetapi itu bukan jenis limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Daerah punya wewenang pengawasan, kami juga punya kewajiban melaporkan tentang kegiatan pengelolaan lingkungan. Artinya kami tidak mau ceroboh dalam pengelolaan limbah yang bisa berdampak merugikan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan hasil pengawasan dilokasi penumpukan barang bekas milik PT.SUN di Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba, pada Rabu (26/9/2018) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tubaba, Nisom,SH.,MH melalui Kasi Pengelolaan limbah B3 Dwi Supriyanto, ST menerangkan bahwa, tidak ditemukan limbah B3 yang di buang sembarangan atau tidak ada yang dilanggar.

“Tumpukan besi bekas milik PT.SUN memang benar adanya, tetapi barang tersebut merupakan barang bekas yang dapat dimanfaatkan dan bernilai ekonomis, dan dari segi estetika penumpukannya saja yang kurang rapi,” Kata Dwi Supriyanto ST.

Ia menjelaskan bahwa penumpukan besi bekas yang ada tidak ditemukan barang-barang yang masuk kriteria limbah B3 yang di hasilkan oleh PT.SUN pada saat mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk itu kami telah menyarankan agar tumpukan besi tua milik PT.SUN kiranya dapat di jual atau di angkut oleh rekanan perusahaan, atau menata dengan baik tumpukan besinya serta kami telah memperingatkan kembali agar tidak menumpukkan barang-barang yang masuk kriteria limbah B3 di sembarang tempat,” Jelasnya.

Ditambahkan Dodi Irawan,ST Kasi Kajian dampak lingkungan dinas lingkungan hidup Tubaba, bahwa PT.SUN selain memiliki izin penyimpan dan pengelolaan limbah B3, perusahaan itu juga memiliki izin Pembuangan Air Limbah Ke Badan Perairan Umum sesuai Surat Keputusan nomor: 660/240/II.11/TUBABA/2017 tanggal 27 September 2017.

“PT.SUN memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan air limbah dalam suatu instalasi pengolahan air limbah, sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 07 Tahun 2010 tentang baku mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Provinsi Lampung,” terang Dodi.

Diakui Dodi juga bahwa dinasnya memiliki kewajiban untuk lakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap izin pembuangan air limbah ke badan perairan umum kepada PT.SUN.

“Dinas, memiliki kewajiban pengawasan dan menerima laporan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali, dan bahkan apabila dipandang perlu dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali serta dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mercabut surat keputusan ini apabila Penanggung jawab kegiatan tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” Imbuhnya.

 

Advertorial

Laporan : Dedi Priyono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.